Pages

Sabtu, 03 Desember 2011

Hukum Agraria


Periodesasi Perkembangan Hukum Agraria

1.     1.  Sebelum Berlakunya UUPA
Sebelum berlakunya UUPA No.  Tahun 1960 berlaku bersamaan dua perangkat hukum tanah di Indonesia (dualisme). Satu bersumber pada hukum adat disebut hukum tanah adat dan yang lain bersumber pada hukum barat disebut hukum tanah Barat. Hukum Tanah adat yaitu hukum yang tidak tertulis dan sejak semula telah berlaku di kalangan masyarakat Asli Indonesia sebelum datangnya Penjajah-penjajah, sedangkan Hukum Tanah Barat berkembang bersamaan dengan datangnya Belanda di Bumi Indonesia dan membawa perangkat hukum Belanda tentang tanah yang mula-mula masih berdasarkan hukum Belanda Kuno yang didasarkan pada kebiasaan yang tidak tertulis.  Jadi, bagi penduduk pribumi berlaku hukum adat, sedangkan bagi golongan lainnya berlaku hukum Barat, karena pada masa penjajahan, sistem hukum pertanahan yang dijalankan pemerintah menganut dan berorientasi pada sistem hukum Belanda dan Eropa. Akan tetapi, pada kenyataan kepentingan golongan Bumi Putera selalu dalam posisi yang lemah bahkan tidak menjamin adanya kepastian hukum bagi hak-hak rakyat atas tanah dan mengabaikan keberadaan hukum (masyarakat) adat termasuk hak kepemilikan tanah adat (ulayat). Pada zaman penjajahan selain berlakunya ketentuan pokok mengenai tanah yaitu hukum tanah adat dan hukum tanah barat, berlaku pula ketentuan pelengkap, yaitu hukum tanah antar golongan, hukum tanah administrasi, dan hukum tanah swapraja.
a.       Hukum golongan
Kaedah-kaedah dari hukum tanah antar golongan ini diciptakan dengan maksud untuk menyelesaikan hubungan antar golongan yang menyangkut masalah tanah sesuai dengan pembagian golongan penduduk Indonesia yang tunduk pada hukum yang berbeda.
b.      Hukum Administrasi
Sebelum berlakunya UUPA, yang berlaku adalah Hukum Tanah Administrasi ciptaan Belanda, yaitu Argarische Wet 1870, sebelumnya berlaku Cultur Stelsel yang juga merupakan politik pertahanan yang dilancarkan Belanda, yang memaksa rakyat Indonesia menanam tanaman yang laku di pasaran Eropa untuk dijual.

c.       Hukum Swapraja
Hukum Swapraja tidak hanya diciptakan oleh pemerintah Swapraja saja tapi juga oleh Pemerintah Kolonial Belanda.
           
            Agrarische Wet yang berlaku saat itu yang merupakan dasar Hukum Tanah di Indonesia tetu saja memberikan dampak yang buruk pada masyarakat pribumi karena pasal-pasal yang terapat di AW (Agrarische Wet) terlalu memihak kaum kolonial Belanda dan tidak melindungi kepentingan pribumi. Jadi dapat disimpulkan, Pasal-pasal dalam AW dimaksudkan untuk dasar berkembangnya perkebunan besar di Hindia Belanda, dan dalam praktek pelaksanaan AW kepentingan pengusaha terutama pengusaha asing lebih di dahulukan daripada kepentingan rakyat pribumi. Dapat disimpulkan bahwa pemerintah Belanda memonopoli hukum tanah yang ada di Indonesia dengan memberlakukan AW tanpa memperhatikan keberadaan Hukum Adat yang sudah ada sejak dulu dan merupakan hukum asli Indonesia. Sehingga masyarakat pribumi menderita kerugian karena tidak bisa memanfaatkan lahan yang ada untuk kepentingannya sendiri tapi lebih kepada kepentingan pemerintan Belanda.

2.    2.   Setelah Berlakunya UUPA
Hukum tanah yang baru atau hukum tanah nasional mulai berlaku sejak 24 september 1960, yaitu sejak diundangkannya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor  Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA). UUPA mengakhiri berlakunya peraturan-peraturan hukum tanah kolonial sekaligus mengakhiri dualisme atau pluralisme hukum tanah di Indonesia serta menciptakan dasar-dasar bagi pembangunan hukum tanah nasional yang tunggal, berdasarkan hukum adat yang merupakan hukum nasioanl Indonesia yang asli.
            Namun, dalam kenyataannya Keberadaan aturan-aturan yang dikeluarkan pemerintah dan pengimplementasian UUPA  tidak dapat dilaksanakan secara maksimal, pergantian rezim pemerintahan tidak memperlancar program ini bahkan macet dalam pelaksanaannya, sebab prinsip yang digunakan oleh pemerintah yaitu tanah untuk sebesar-besarnya pertumbuhan ekonomi nasional. Aparatur militer juga diposisikan untuk mendukung proses ini dengan dasar asumsi bahwa pembangunan memerlukan stabilitas politik. Di sini konsep tanah berfungsi sosial (pasal 6 UUPA) semakin jauh, fungsi sosial itu dimaknakan dan dijadikan dasar
Fenomena yang terjadi sekarang ini menunjukkan masih terjadinya penumpukan tanah oleh pihak tertentu, padahal pasal 7 UUPA mengatur tentang larangan menguasai tanah melampaui batas tertentu, sebab hal ini merugikan kepentingan umum, karena berhubung dengan terbatasnya persediaan tanah pertanian, khususnya didaerah yang berpenduduk padat. Kelangkaan tanah menyebabkan tanah memiliki nilai ekonomi yang sangat tinggi. Dan Oleh sebagian kalangan UUPA dipandang tidak mampu untuk mengatasi ketimpangan dalam penguasaan dan pemilikan tanah yang terjadi sekarang. Kebijakan pemerintah yang lebih mengejar pertumbuhan ekonomi telah menempatkan tanah sebagai asset yang memiliki nilai ekonomi tinggi, sehingga tak heran bila banyak pihak yang bermodal besar memborong tanag-tanah sebagai penanaman modal tabungannya. Penimbunan tanah-tanah demikian tentunya akan mengurangi daya produksi dipedesaan, karena berkurangnya kegiatan menggarap tanah atau tanah digunakan untuk kepentingan lain yang lebih menguntungkan.
            Maka dengan perkembangan masyarakat sekarang ini serta meningkatnya kebutuhan akan tanah, program landreform/UUPA harus dituntaskan pelaksanaannya yang tentu harus didukung oleh kemauan politik pemerintah, maka kebijakan pertanahan perlu untuk diperbaharui sesuai konsep pembaruan agrarian dan paradigma baru yang mendukung ekonomi kerakyatan, demokratis, dan partisipatif.
           


0 komentar:

Posting Komentar